Niagaindo.com, Karawang – Pupuk bersubsidi yang selama ini digelontorkan oleh Pemerintah, sering hilang dari pasar, dan harganya melejit naik. Ternyata bukan hanya dipermainkan oleh tengkulak, tetapi biang keroknya berada di level atas.
Kasus tidak pidana korupsi ini terkuak, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa barat (Jabar) menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan, atau 56 bulan penjara kepada terpidana Hertanto, dengan dan denda Rp500 juta, demikian halnya dengan mantan pejabat PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, saat di konvirmasi oleh wartawan, di ruang kernyanya Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Siliwangi Kabupaten Karawang, hari Rabu kemarin, 4 September 2024 mengatakan. Perkara ini telah inkrah, diputus di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa barat (Jabar).
Dalam putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan, terpidana Hertanto selaku manager PT ATS harus membayar uang pengganti sebesar Rp.14.614.638.112,13. Namun baru di kembalikan Rp 4,2 miliar. Sisanya Rp10,3 miliar ditetapkan oleh Majelis Hakim, harus dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan ini.
Jika terpidana tidak mampu mengembalikan uang dalam jangka waktu tersebut, maka pihak penyidik Kejaksaan Negeri Karawang akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana senilai Rp10,3 miliar itu, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, hukuman terpidana akan ditambah dengan penjara selama 2 tahun.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah. Kasus korupsi Pupuk bersubsidi ini terjadi, berawal dari adanya kerjasama antara Teguh Hidayat, pada waktu itu sebagai Manager PT Pupuk Kujang , dan Hertanto selaku produsen yang membekali barang yang dibutuhkan untuk produksi pupuk subsidi itu.
Akhir dari perkara ini, Majelis Hakim menetapkan pada Terpidana Hertanto, dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, atau 56 bulan penjara, dan denda Rp500 juta. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah. Perkara yang ditangani oleh pihaknya ini sejak Februari 2024 lalu, dan perkara ini sudah inkrah.
Syaifullah juga mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas, dalam setiap tindak pidana khusus korupsi. Bahkan, juga telah melakukan rangkaian sosialisasi penyuluhan, terhadap setiap dinas intansi, agar peristiwa serupa dalam tindak pidana korupsi tidak terjadi lagi, khususnya Kabupaten Karawang.(Apih/ Rajim/Red)*