Niagaindo.com, Jambi – Pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Gubernur Jambi menerbitkan Surat Nomor : 1/INGUB/DISHUB/2024, tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, mulai dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun dan Muaro Jambi, hingga menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang melintasi jalan umum.
Namun akhir- akhir ini, instruksi Gubernur Jambi itu terkesan dilanggar. Sejumlah mobil angkutan Batubara tetap menggunakan dan melintasi jalan umum, mulai dari mulut tambang hingga ke TUKS, sehingga kembali menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat pengguna jalan umum. perbuatan ini membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH jadi gerah.
Pada hari Senin siang kemarin, 9 September 2024. Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman melakukan rapat bersama Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, serta perwakilan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi, dan Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Jambi (PPTBJ).
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang pertemuan Sekda Provinsi Jambi itu, Sudirman meminta, agar Plt. Karo Perekonomian, yang juga Wakil Ketua Satgas dan Wasgakkum Johansyah, SE,ME, dapat menghimbau Pengusaha Tambang Batubara Jambi (PTBJ), untuk berkomitmen dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor : 1/INGUB/DISHUB/2024.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman, dalam rapat koordinasi itu mengungkapkan, bahwa. Pemda Provinsi Jambi memerlukan jaminan pengawasan, untuk memastikan kepatuhan dari Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2024, yang mengatur keterbatasan kendaraan angkutan Batubara yang boleh melintasi di jalan umum. Namun faktanya malah jadi “ Jor-Joran,“ ujar Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman.
Untuk mengatasi keresahan masyarakat pengguna jalan umum di Jambi, Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman berharap. “ Semua petugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dapat turut melakukan pengawasan yang ketat, sesuai dengan instruksi gubernur. Selain itu, PPTBJ juga harus berkomitmen untuk mematuhi aturan ini,” jelas Sekda Provinsi Jambi.
Sejak 2 Januari 2024, Pemerintah Jambi menghentikan jalan batubara lewat darat, lalu dialihkan ke jalur sungai. Karena truk angkutan Batubara yang beroperasi setiap hari di Jambi, tidak kurang dari 12.123 kendaraan. Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat ada 117 izin usaha pertambangan batubara di Jambi, dengan luasan 192.759,18 hektar.
Penggunaan jalan umum oleh truk angkutan Batubara, mulai dari mulut tambang, di Sarolangun, Tembesi, Kota Jambi hingga Pelabuhan Talang Duku, sekitar 223 Km panjangnya. Menurut data yang dihimpun menyebutkan, Perusahaan tambang Batubara di Jambi dikelolah oleh 28 perusahaan, konon Batubara ini dipasok untuk PLTU di Suralaya, dengan kuota 3,9 juta ton.
Truk angkutan Batubara menggunakan jalan umum di Jambi, karena jalan khusus untuk angkutan Batubara itu masih belum selesai dikerjakan oleh kontraktor. Guna mengatasi kepadatan arus jalan umum tersebut, Pemda Provinsi Jambi mengalihkan angkutan Batubara itu melalui sungai Batanghari.
Untuk transfortasi angkutan Batubara jalan sungai Batanghari, ada 82 tongkang dengan ukuran 120-240 feet, setiap hari mengangkut 1.000-3.500 ton Batubara, dari Batanghari diangkut ke Pelabuhan Talang Duku. Untuk Pos pemantau angkutan Batubara lewat sungai tersebut, disediakan Kapal tug assist, pengawasan di Pos ini baru aktif, sejak 3 Juni 2024.(Adv)*