Niagaindo.com, Jakarta – Anindya Novyan Bakrie, pada hari Sabtu kemarin, 14 September 2024. Secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan.
Namun, terpilihnya Anindya Novyan Bakrie yang akrab dipanggil Anin itu sebagai Ketua umum Kadin Indonesia 2024- 2029, nampaknya terjadi penolakan dari kubu Arsjad Rasjid, yang terpilih Ketua umum Kadin Indonesia periode 2021-2026. Hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Selatan, pada Juni 2021.
Menurut Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo dalam acara tersebut. Anindya Novyan yang merupakan anak pengusaha H. Bakrie segera dilantik sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pada hari Ahad, 15 September 2024.
Menurut Nurdin Halid, setelah usai acara Munaslub itu mengatakan bahwa. Pelaksanaan Munaslub itu dilakukan, sudah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Karena dihadiri oleh 21 pengurus perwakilan Kadin Provinsi dan 25 Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin.
Dewan Pengurus Kadin menilai, Munaslub ini mengabaikan syarat dan ketentuan sebagaimana dalam AD dan ART Peraturan Organisasi Kadin Indonesia. Dari itu Dewan Pengurus Kadin Indonesia menilai Munaslub yang dilaksanakan itu tidak sah.
Yang dimaksud Munaslub yang tidak sah itu, dilaksanakan pada hari Sabtu, 14 September 2024, yang bertempat di Hotel St Regis, Jakarta Selatan. Beberapa jam sebelum Munaslub ini digelar, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi sempat mengedarkan surat bernomor 1740/DP/IX/2024.
Menurut Yukki, Surat itu ditujukan kepada anggota dan pengurus Kadin di seluruh Indonesia, maksud tujuannya, untuk tak menghadiri acara Munaslub tersebut. Didalam surat itu juga disebutkan, Munaslub dimaksud dinilai tidak sesuai dengan AD/ART.
Acara Munaslub itu juga dinilai sebagai pelanggaran organisasi yang dapat dijatuhi sanksi, seperti yang diatur dalam PO Kadin Nomor 279/2023 jo Pasal 8 & Pasal 20 ART Kadin. Selain anggota/ pengurus, surat itu juga disampaikan kepada Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia.
Adapun, para petinggi Pengurus Kadin, di antaranya Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, dengan/atau Kuasa Hukum Kadin Dhaniswara K. Harjono, akan mengambil tindakan tegas, terhadap pelanggaran AD/ART Kadin Indonesia.
Yang tidak ikut dalam Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 14 September 2024 itu ada 21 Dewan Pengurus Kadin, 1. Ketua Pengurus Kadin Provinsi Bengkulu, 2. Daerah Istimewa, 3. Jambi, 4. Yogyakarta, 5. DKI Jakarta, 6. Gorontalo, 7. Jawa Barat, 8. Jawa Tengah, 9. Jawa Timur, 10. Kalimantan Barat.
Yang ke 11. Kalimantan Selatan, 12. Kalimantan Timur, 13. Maluku, 14. Maluku Utara, 15. Sulawesi Tengah, 16. Nusa Tenggara Timur, 17. Papua, 18. Papua Barat, 19. Riau, 20. Papua Barat Daya, ke 21. Sulawesi Tenggara, 22. Sulawesi Utara.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid merespons Munaslub yang telah terlaksana pada hari Sabtu, (14/9/ 2024) itu sebagai Munaslub yang tidak sah secara hukum, dan AD/ART Kadin, alias ilegal. “ Atas dasar itu, kami semua pengurus Kadin yang sah, tidak mengakui Munaslub tersebut.
Pada hari Ahad, 15 September 2024, di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Arsjad Rasjid mengadakan konferensi pers, dan mengatakan, Kadin Indonesia yang dipimpinnya saat ini tetap solid, dan berupaya untuk tingkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen. Arsjad juga menjelaskan bahwa Kadin Indonesia bukan milik perorangan, tapi rumah bagi pelaku usaha di seluruh tanah air.(Djohan)*