Niagaindo.com, Jakarta – Komisaris Polisi Sri Miharti, SH. Anggota Polda Metro Jaya, Jakarta. Pada hari Kamis kemarin, 19 September 2024 mengakaui, bahwa dirinya telah menerima laporan dari Arif Rahman (48), di diga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang, saat berada di lantai 3 Menara Kadin, Jakarta.
Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5591/IX/ 2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 17 September 2024, pukul 20. 02 WIB. telah diterima oleh saksi korban yang bernama Arif Rahman. Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tersangka UK dan TEN bersama temannya, saat ini masih didalami tim Penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sumber Polda Metro Jaya, menjelaskan. Pada hari Senin malam, (16/9/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, Arif Rahman selaku anggota pengurus Kadin, diperintahkan oleh atasannya Arsjad Rasjid, mengambil dokumen di lantai 3, 24, dan 29 Kantor Kadin, berlokasi di Menara Kadin. Namun dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal.
Pada waktu itu Arif menjelaskan, tentang status kantor lantai 3 di Menara Kadin tersebut, telah disewa atau dikontrak oleh Ketum Kadin Arsjad Rasid sebagai kantor Kadin. Kemudian seorang pria bernama Taufan datang, pada saat diskusi, tiba-tiba seorang dari pihak Taufan yang dikenal bernama UK, hingga melakukan pemukulan kepada Arif.
Setelah itu, UK dan TEN bersikap anarkis. Dengan teriakan suaranya yang keras, Arif Rahman diusir untuk keluar dari ruangan kantor Kadin tersebut, sambil melempar bagian muka Arif Rahman, dengan minuman kaleng, dan mengenai bagian pelipis Arif Rahman. Kemudian, anak buah UK juga langsung memukul arah samping kiri, bagian Kepala Arif, hingga memar.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, ketika dikonfirmasi wartawan, diruang kerjanya mengakui , telah menerima Laporan Polisi dengan nomor STTL/B/5591/IX/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya, atas nama korban pengeroyokan Arif Rahman. “ Saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan ini, guna pengusutan lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Pendalaman akan dilakukan secara profesional. ” Pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, dan diproses, pendalaman dilakukan sesuai SOP, dari itu kami mohon waktu. Setiap laporan yang masuk, awalnya dilakukan pendalaman, dalam rangka penyelidikan. Untuk itu Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja,” tutur Ade Ary.(Redaksi)*