Niagaindo.com, Jakarta – “Alhamdulillah, sore tanggal 18 September 2024, saya sudah bisa kembali mengantor ke lantai 3 di Menara Kadin, Kuningan Jakarta. Ditempat ini yang dipakai oleh teman-teman Sekretariat Kadin Indonesia, untuk bekerja dan memberikan pelayanan,” tulis Arsjad di Instagramnya @arsjadrasjid, Jumat (20/9/2024).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid datang kembali ke Menara Kadin di Kuningan, Jakarta. Sebelumnya ia sempat terusir dan tak diizinkan masuk ke kantornya, saat akan melakukan konferensi pers pada 15 September 2024 yang lalu. Terkait adanya aksi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
Pada hari rabu, 18 September 2024, Arsjad mengadakan agenda pertemuan dengan perwakilan dari Universitas Hasanuddin, di lantai 3 Menara Kadin tersebut. Arsjad menyebut, kegiatan Kadin yang dipimpinnya sudah berjalan normal. Namun dengan pertimbangan kenyamanan, dan untuk keamanan, pihaknya juga telah menyiapkan kantor sementara di tempat lain.
Adapun, agenda pertemuan dengan perwakilan Universitas Hasanuddin (Unhas), merupakan kolaborasi antara kampus dan Kadin Indonesia. Menurut Arsjad, Unhas merupakan salah satu kampus terbaik untuk di timur Indonesia, dan bisa menjadi gerbang kemajuan bagi pembangunan ekonomi di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), sempat angkat bicara, dalam menanggapi kericuhan yang di benturkan, antara Anindya Bakrie dengan Arsjad Rasjid, selaku Ketua Kadin Indonesia 2021- 2026. “ Kadin, bukan organisasi politik, tetapi wadah organisasi pengusaha. Untuk itu saya minta diselesaikan secara baik-baik , di internal Kadin,” ucap Jokowi.
Jokowi menuturkan, selama hampir 10 tahun saya menjabat sebagai Presiden RI, selalu berhubungan baik dengan Ketua Umum Kadin. Mulai dari Suryo Bambang Sulisto, Rosan Roeslani, hingga Arsjad Rasjid, juga dengan Pak Anin (Anindya Bakrie). ” Selama 10 tahun saya menjabat saya dekat dengan Kadin, tidak sekali dua kali saya datang di acara Kadin, karena mereka baik, baik semuanya,” kata Jokowi.
Untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Suryo Bambang, Rosan Roeslani, baik juga dengan Anindya Bakrie, dan Arsjad Rasjid, dapat diselesaikan secara baik-baik di internal organisasi, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berkepanjangan. Mengingat, Kadin Indonesia merupakan wadah organisasi pengusaha, bukan organisasi politik, kata Jokowi, mengakhiri ucapannya.
Beberapa waktu yang lalu, Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers juga menegaskan, untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat, membenturkan antara Anindya Bakrie, dengan Arsjad Rasjid, melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), pada hari Sabtu, 14 September 2024 di Jakarta.
Tindakan tegas ini dilakukan, setelah Dewan Pimpinan pusat Kadin Indonesia yang di Pimpin oleh Arsjad Rasjid melakukan kajian legalitas, serta investigasi, terkait adanya tindakan pelanggaran Organisasi yang dilakukan dalam Munaslub Ilegal. Dengan maksud dan tujuan, untuk mengantisipasi, agar praktek untuk me-mecah belah di tubuh Kadin Indonesia tidak terulang lagi.
Hamdan menjelaskan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki. “Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” tegas Hamdan.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva juga menegaskan. Munaslub pada Sabtu kemarin tidak sah dan illegal, karena menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD dan ART Kadin (Kamar Dagang dan Industri).(Redaksi)*