Niagaindo.com, Jambi – Hari ini, Senin 23 September 2024. Kedudukan Al Haris, sebagai Gubernur Jambi, memasuki masa cuti. Terkait dirinya mencalonkan kembali untuk Gubernur Jambi, priode ke- 2. Nopember 2024 mendatang.
Untuk melaksanakan tugas Gubernur Jambi, sejak 25 September 2024, Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, sebagai Pjs Gubernur. Hingga masa cuti kampanye Al Haris berakhir selama 2 bulan, dari 25 September sampai 23 November 2024.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah, dalam masa cuti yang diambil, maka Kepala Daerah harus meninggalkan fasilitas jabatannya, seperti rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Karena cuti adalah diluar tanggungan negara.
Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, ditunjuk sebagai Pjs Gubernur, karena Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan untuk maju berpasangan kembali sebagai bakal calon gubernur dan Wagub.
Luthpiah juga mengatakan, karena Al Haris dan Abdullah Sani kembali maju dalam Pilkada Nopember 2024, maka kedua Petahana ini, harus meninggalkan fasilitas jabatannya, seperti rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Karena cuti adalah diluar tanggungan negara.
” Cutinya dimulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti kampanye, maka kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada,” ujar Luthpiah kepada wartawan.
Berdasarkan Peraturan KPU, Pjs Kepala Daerah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden. Prosesnya pengisian jabatan sementara ini berlangsung di tingkat Kementerian. Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah, dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat kementerian.
Dr. H. Sudirman, SH, MH, sebagaimana dikutip Jambi Ekspres (23/9/2024) membenarkan, terhitung pada tanggal 25 September 2024, dirinya menduduki Pjs Gubenur Jambi. Sebagaimana tampak Sekda Sudirman dan istri berfoto bersama Mendagri, Tito Karnavian di ruang kerjanya. (Adv)*