Niagaindo.com, Jambi – Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi di perpanjang, selama 2 tahun.
“ Perpanjangan Masa jabatan itu dilakukan, atas tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan, atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.”
Lebih jauh, Gubernur Jambi Al Haris, dalam Acara yang berlangsung di Ex MTQ Kabupaten Bungo mengatakan, bahwa Anggota BPD merupakan bagian dari Pemerintah.
Untuk itu Gubernur Jambi Al Haris berharap, agar Anggota BPD dapat menjalankan amanah Undang-undang ini dengan baik. “ Jika BPD nya membangun desa dengan baik, maka desanya akan maju dan insya allah jambi juga akan maju,” jelas Gubernur Jambi Al Haris.
Dalam kesempatan itu, selain ratusan Anggota BPD, juga turut hadir Bupati Bungo H. Mashur, para Kepala Desa se Kabupaten Bungo. Terkait pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD, Bupati Bungo H. Mashur juga mengucapkan “ Selamat Menjalankan Tugas.”
Bupati Bungo H. Mashur juga menyampaikan harapannya kepada seluruh BPD, untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. “ Mudah mudahan amanah ini dapat di jalankan sebaik-baiknya, untuk kemaslahatan dusun kita masing-masing,” Kata Mashuri,beberapa hari yang lalu.(Adv)*