Niagaindo.com, Jambi – “ Pejabat sementara (Pjs) yang dipercaya untuk menjalankan roda pemerintahan, hendaknya mampu menyelaraskan kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada,” amanat Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnafian ini disampaikan oleh Pjs. Gubernur Jambi, Sudirman.
Pada saat rapat bersama jajaran OPD, di ruang utama Gubernur Jambi, baru-baru ini. Dalam kesempatan itu, Sudirman selaku Gubernur Jambi juga berharap, agar jajaran OPD dapat turut serta secara bersama –untuk belaku netral, dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada 2024.
“ Hal ini penting untuk dilakukan, demi menjaga situasi yang kondusif, aman, dan lancar,” jelas Sudirman lebih jauh mengatakan. Kepala OPD juga diamanatkan, untuk tidak melakukan mutasi, ataupun rotasi antar instansi.
Gubernur Jambi, Sudirman juga menegaskan. Apabila ada Kepala OPD yang melakukan mutasi, ataupun rotasi terhadap bawahan jajarannya, baik untuk di kabupaten/kota, maka ia akan terkena sanksinya, berupa sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana,” kata Pjs. Gubernur Jambi Sudirman.
Lebih jauh Sudirman menyampaikan pesan dari Mendagri. “ Pjs. Gubernur, Pjs. Bupati/Wali Kota punya kewajiban untuk tetap menyelenggarakan roda ke- pemerintahan, baik dalam kegiatan pembangunan, serta pelayanan terhadap masyarakat, sebagaimana biasanya,” kata Sudirman.
Pjs. Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH dalam rapat perdananya yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu pagi, (25/9/2024) meminta kepada seluruh jajaran Kepala OPD Pemprov Jambi, agar pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (Adv)*