Niagaindo.com, Jakarta – Karena diterpa isu adanya dugaan kucuran dana hibah untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp6 miliar, Dewan Kehormatan PWI memecat Hendry CH Bangun, sebagai Ketua umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
Pemecatan Hendry ini didasari dari hasil pertemuan Dewan Pers, dengan PWI Pusat. Pada hari Selasa tgl 17 September 2024. Surat permohonan PWI no 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 20 24, perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat.
Kemudian dilakukan Upaya Rekonsiliasi, berdasarkan Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024, pada tanggal 9 September 2024, perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI. Disusul Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024, tanggal 19 September 2024. Perihal Pemberitahuan kepada Dewan Pers, tentang Hasil Rapat Pleno PWI Pusat ke 42 tanggal 29 September 2024.
Dari Hasil Rapat Pleno PWI Pusat ke 42 tanggal 29 September 2024 itu, Hendry CH Bangun dipecat dari jabatannya sebagai Ketua umum PWI. Kemudian dilakukan Kongres Luar Biasa (KLB), melalui aklamasi di Jakarta. Kemudian Zulmansyah Sakedang, terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, dan hal ini menimbulkan ketegangan dalam tubuh PWI.
Ketua Panitia Pelaksana Kongres Luar Biasa PWI Pusat, Marah Saksi Siregar, dalam keterangannya menegaskan. KLB yang dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2024, di Hotel Grand Paragon Jakarta Barat, merupakan keputusan yang terbaik untuk organisasi, dan Kongres Luar Biasa itu sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan internal PWI.
Menurut Marah Saksi Siregar, Rapat Pleno yang berhasil menunjuk Ketum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, merupakan realisasi dari surat Dewan Pers Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, tertanggal 29 September 2024. Dan langkah ini dilaksanakan dengan semangat musyawarah dan kekeluargaan, bukan jadi arena perebutan kekuasaan, untuk mencari ketua umum yang baru.
Pada hari Selasa siang, (01/10/2024). Puluhan anggota PWI dari berbagai provinsi yang tergabung dalam kubu Ketua Umum PWI hasil KLB (Zulmansyah Sekedang), mendatangi kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat. Kehadiran mereka untuk mendesak kubu Ketua Hendry CH Bangun, agar mengosongkan kantor PWI Pusat itu.
Situasi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, pada waktu itu sempat memanas, ke dua kubu saling berhadapan. Kubu HCB dianggap tidak patuh terhadap keputusan Dewan Pers yang menginstruksikan pengosongan kantor PWI Pusat per 1 Oktober 2024. Perdebatan sengit antara kedua kelompok sempat terjadi, bahkan hampir berujung pada bentrokan fisik, untung ada Aparat Kepolisian.
Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang, menjelaskan. Keputusan Dewan Pers ini dari hasil KLB PWI yang telah memilih pengurus baru. Untuk itu Hendry C Bangun dan pendukungnya untuk dapat menerima dengan lapang dada, dan menyerahkan semua fasilitas dan sumber daya PWI yang ada, pada pengurus yang baru, demi kegiatan organisasi PWI.
Sejak Dewan Pers menerbitkan surat Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, tertanggal 29 September 2024, dari hasil Rapat Pleno yang menunjuk Ketum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. Kantor di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, nampaknya masih dikuasai oleh pengurus yang lama. Akhirnya Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S, memutuskan menyegel kantor PWI tersebut.
Inti di dalam surat keputusan Dewan Pers yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S, menegaskan. Agar aktivitas organisasi di lantai empat (4) kantor PWI Pusat, yang terletak di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat dihentikan, sejak 1 Oktober 2024. Hingga pintu gembok kantor tersebut diserahkan oleh Dadang Rahmat, kubu HCB kepada petugas Gedung Dewan Pers.
Surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga menegaskan. Penggunaan kantor PWI Pusat oleh kedua kubu dihentikan sementara, keputusan ini untuk menjaga integritas dari organisasi dan melindungi kepentingan seluruh anggota PWI yang tengah berseteru. Ketua Satgas Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyambut baik keputusan ini.
Didalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 1103/DP/K/IX/2024 itu menegaskan, Dewan Pers secara resmi melarang Hendry C Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, beserta jajarannya untuk menggunakan kantor PWI yang berada di Gedung Dewan Pers, mulai 1 Oktober 2024. Penghentian akses Gedung Dewan Pers di lantai 4 ini merupakan aset negara, di bawah Kementerian Komunikasi- Informatika.
Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara, berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers, terkait dengan Kementerian Kominfo, dan diatur oleh Kementerian Keuangan. Dari itu, mulai pada tanggal 1 Oktober 2024, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak, sampai batas waktu ditetapkan kemudian.
Selain itu, Dewan Pers juga menetapkan, tidak memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada PWI, baik untuk UKW mandiri, maupun UKW fasilitasi dari Dewan Pers. Selain itu Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S juga meminta kepada Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, untuk menyepakati satu perwakilan yang akan duduk di BPPA.
Keputusan ini diambil, demi menjaga integritas kerja Dewan Pers dan kepentingan anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal, tetap terlindungi dengan baik. Hal ini perlu untuk menjadi perhatian dan di tindak lanjut. Agar masalah organisasi ini dapat segera diselesaikan dengan baik, kata Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, dengan tegas menolak wacana Kongres Luar Biasa (KLB) yang digulirkan oleh sejumlah oknum pengurus PWI. Menurut Hendry, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI dan berpotensi merusak organisasi wartawan tertua di Indonesia ini.
Dalam keterangannya Minggu (4/8/2024), Hendry menegaskan hanya Pengurus PWI Provinsi yang memiliki hak suara sah dalam menentukan kepemimpinan PWI Pusat. Ia juga mengkritik keras upaya oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. “ Ini upaya merusak organisasi.
“ Mereka manafikan aturan organisasi dan ingin memaksakan kehendak dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” ucap Hendry yang membantah, tentang keabsahan surat-surat yang dikeluarkan oleh oknum yang mengatasnamakan PWI Pusat. Ia menegaskan hanya surat yang ditandatangani oleh dirinya selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah.
Hendry menegaskan bahwa dirinya akan fokus pada pembenahan organisasi dan peningkatan kualitas wartawan Indonesia. Ia juga mengajak seluruh anggota PWI untuk bersatu, menjaga marwah PWI agar lebih baik. “ Kita harus fokus pada peningkatan kualitas jurnalisme dan memperjuangkan kepentingan wartawan,” ajak Hendry.(Tojang)*