Niagaindo.com, Jambi – Pjs. Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH meminta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Guna menciptakan kondisi yang Aman, Damai dan Kondusif.
Netralitas ASN dan Kepala Desa penting untuk dilakukan, dalam pelaksanaan Pilkada, agar bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun. Netralitas, dalam arti bersikap adil, objektif, bebas dari pengaruh, bebas dari intervensi. Hal ini, merupakan tindakan preventif.
Hal ini diungkapkan oleh Pjs. Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH, dalam Acara Deklarasi Netralitas ASN dan Kepala Desa yang berlangsung di Bumi Pasundan Convention Centre (BPCC) Kota Jambi, Rabu (23/10/2024).
Dalam Acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi itu, Pjs. Gubernur Jambi mengatakan , Pemahaman ASN dan Kepala Desa penting untuk netral, sebagai pelayanan publik, termasuk dalam politik praktis tidak dibenarkan.
“ Sebagai penyelenggara Pemerintahanan, seperti Pemilihan Umum. Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan, dalam upaya mewujudkan ASN dan Kepala Desa yang professional,” kata Pjs. Gubernur Jambi Sudirman.
Sudirman, juga menegaskan. ” Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), memang membutuhkan dukungan Suara dari rakyat, termasuk dukungan yang berasal dari para Aparatur Sipi Negara (ASN) dan Kepala Desa. Namun demikian tidak keluar dari norma dan aturan-aturan yang berlaku. Seperti netralitas yang harus dipegang oleh setiap individu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa,” katanya.
Dalam Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 Nopember 2024. Beragam dukungan Suara dari semua pihak, dan lapisan anak bangsa yang sudah berusia 17 tahun ke atas, memang sangat diperlukan, untuk memilih Bakal calon (Balon) pimpinannya yang akan menjabat sebagai Kepala Daerah. Untuk itu, proses demokrasi menetapkan bebas, rahasia, jujur, dan adil, melalui partisipasi masyarakat, untuk memilih Pemimpinnya.
Menurut Pjs. Gubernur Jambi Sudirman, Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme pengawasan yang mandiri, bisa menjadikan proses pembentukan kekuasaan yang rentan kecurangan. Dapat membuat Pilkada kehilangan legitimasinya, dan pemerintahan yang dihasilkan, tidak memiliki integritas, serta akuntabilitas. “ Untuk itu, pengawasan merupakan salah satu elemen yang sangat penting, pada tiap penyelenggaraan Pilkada,” kata Pjs. Gubernur Jambi Sudirman.
Sementara itu. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, dalam Acara ini mengatakan. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala desa, serta Perangkat desa, sangat penting untuk mencegah jangan terjadinya pelanggaran netralitas dalam Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang. “ Netralitas ASN dan perangkat desa, merupakan kunci, untuk memastikan pemilihan berjalan dengan adil dan tanpa intervensi yang tidak semestinya.
Menurut Wein Arifin, dengan adanya Netralitas yang terjaga, kepercayaan publik terhadap proses pemilihan akan meningkat, dan hasil pemilihan akan lebih mencerminkan pilihan masyarakat secara objektif. Dalam Acara Deklarasi Netralitas ASN dan Perangkat Desa itu dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Jambi, Pj. Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, Sekda kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, perwakilan Camat dari masing-masing kabupaten/kota, perwakilan Kepala Desa se-Provinsi Jambi. (Adv)*