Niagaindo.com, Jakarta- Tim Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian dari jejaringan (Daring) Media Sosial (Medsos) yang melibatkan Aparat Keamanan, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Kementerian komunikasi dan digital (Komdigi), telah melakukan take down, atau pemblokiran/ penghapusan terhadap 7.176 konten yang berbalut judi online.
Dari total 7.176 konten yang berbalut judi online telah di take down itu, terdiri dari 6.210 konten berada pada situs atau website dan ip, dan 633 berada pada platform Meta. Sedangkan 157 konten lainnya berada pada file sering, dan 170 konten menggunakan google/yutube, 5 menggunakan konten pada twitter, dan satu (I) konten menggunakan tiktok.
Dari itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir kepada sejumlah awak media di Jakarta, Rabu 6 Nopember 2024 juga menghimbau pada berbagai lapisan masyarakat, agar tidak terjebak dalam permainan situs Game berbalut judi online yang menjanjikan kemenangan itu, justru untuk memiskinkan kehidupan bagi yang bermain pada judi online tersebut.
“ Kami sudah melakukan pengecekan pada sejumlah oprator Siber (cyberspace) yang mengendalikan judi online di Komputer, bahwa kemenangan yang diberikan untuk pemain itu hanya merupakan kebijaksanaan, sebagai pancingan. Untuk itu agar masyarakat lebih mengutamakan untuk kehidupan keluarga, sebelum anda dimiskin oleh judi online,” kata Hokky Situngkir, mengingatkan.
Berdasarkan hasil penelitian Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tentang tim Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan jaringan Perjudian yang telah melakukan take down/pemblokiran/ penghapusan terhadap 7.176 konten yang berbalut judi online, sejak Triwulan pertama (Januari-Maret) 2024, berarti telah menyelamatkan Rp 238 triliun kerugian uang rakyat dari judi online.
Tim PPATK juga memprediksikan, apabila praktek judi online ini dibiarkan hingga Triwulan ke IV-2024, maka kerugian uang rakyat bisa mencapai pada angka 981 Triliun rupiah. Dengandemikian berarti, upaya yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan judi online telah behasil menyelamatkan perputaran uang rakyat sebesar 50 persen (Minimal).
Selain itu, Dirjen Aptika Hokky Situngkir juga mengatakan, akun @OSB138, memiliki 83 ribu followers, dan @video.perang.brutal, memiliki 135 ribu followers, juga terpantau melakukan pendistribusian konten, ataupun juga link Judi online (Judol), dilakukan teck down. Untuk itu di ingatkan kepada masyarakat, untuk tidak menerima/ menyebarkan konten perjudian, melalui jejaringan internet.
Berdasarkan Pasal 27 (2) junto Pasal 45 (3) Undang-Undang Ait, ancaman kepada pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat, dan mengakses informasi elektronik yang bermuatan judi online, maka dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun, atau dengan denda sebesar Rp 10 miliar rupiah. Demikian rangkuman ini dibuat, semoga bermanfaat bagi masyarakat.(Apih/Redaksi)*