Niagaindo.com, Jambi- Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) yang diajukan Pemprov Jambi, telah dianalisa oleh Tim Badan anggaran (Banggar) untuk Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) tahun 20 25, senilai Rp 4,47 triliun. Telah disepakati, dan ditandatangani oleh pihak yang berkompoten, yakni Pjs Gubernur Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Kesepakatan untuk APBD Provinsi Jambi tahun 2025 itu ditandatangani Pada hari Selasa (12/11/2024), di ruang sidang utama DPRD Provinsi Jambi. Penandatanganan Nota Kesepakatan itu dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, Ivan Wirata, dan Faizal Riza, bersama Pjs Gubernur Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH, setelah Rapat paripurna.
Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Provinsi Jambi, dan Organisasi Perangkat Dinas (OPD) bersama sejumlah komisi di DPRD Provinsi Jambi, sejak 1 – 3 November 2024 melakukan Pembahasan, bersama, untuk APBD Provinsi Jambi tahun 2025. Pada tanggal 4 – 6 November 2024, Pembahasan terus dilanjutkan, dengan pengkajian oleh Tim Banggar DPRD Provinsi Jambi, bersama TAPD Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Jambi, M Hafiz Fattah, dalam penjelasannya mengatakan. Hasil dari Pembahasan, antara TAPD bersama komisi di DPRD Provinsi Jambi, dan hasil dari Pembahasan, antara TAPD bersama Tim Banggar DPRD Provinsi Jambi. Maka dapat disimpulkan, untuk APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 4,47 triliun, dan untuk Pendapatan dalam APBD Jambi 2025 ditargetkan Rp 4,42 triliun.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Banggar DPRD Provinsi Jambi Mazlan, mengatakan. Sebelum adanya keputusan Rapat paripurna, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang dituangkan dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Jambi 2025 tertera sebesar Rp 4,31 triliun. Namun, setelah di lakukan pembahasan lebih mendalam, Sehingga, dari PPAS, untuk KUA Pemprov Jambi tahun 2025 itu disepakati menjadi Rp 4,42 triliun.
Dikatakan, pendapatan Jambi dari transfer Pemerintah Pusat meningkat, dari target awal sekitar Rp 2,43 triliun, menjadi Rp 2,49 triliun, atau meningkat 2,29 % (Rp 55,71 miliar). Peningkatan dana tahun 2025 itu bersumber dari Transfer Umum (DTU) sekitar Rp 125,795 miliar, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Jambi di tahun 2025 ini, mengalami penurunan sekitar Rp 70,08 miliar.
Lebih lanjut Mazlan menjelaskan, untuk pendapatan daerah Provinsi Jambi tahun 2025 tetap berada pada angka Rp 16,15 miliar. Pendapatan itu bersumber dari Hibah Bio CF sekitar Rp.14,45 miliar, hibah PT Jasa Raharja sekitar Rp 1,71 miliar, dan untuk alokasi belanja daerah Jambi 2025 disepakati bertambah dari Rp 4,36 triliun, menjadi Rp 4,47 triliun, atau meningkat Rp 111,57 miliar (2,56 %).
Secara rinci, Mazlan menjelaskan. Pendapatan daerah Jambi dari KUA-PPAS APBD TA 2025 itu terdiri peningkatan target pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari Rp 1,86 triliun, meningkat menjadi Rp 1,9 trilun, atau naik 55,85 miliar (2,99 %). Peningkatan PAD itu bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 22,96 miliar, dan Pajak dari Cukai rokok Rp 32,89 miliar.(Redaksi)*