Niagaindo.com, Jambi- Dunia Pendidikan, merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Tujuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, untuk meningkatkan ke-cerdaskan dalam kehidupan rakyat Indonesia, khususnya. Oleh sebab itu, pemberian pendidikan kepada masyarakat adalah kewajiban negara.
Untuk itu, Ombudsman RI yang telah menjalin hubungan kerjasama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau, agar pihak Pengelolah sekolah, dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kepada peserta didik.
Himbauan itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, yang dikutip awak media ini. Hari Kamis, 14 Nopember 2024, di Jambi. Terkait masih ada praktek Penjualan Buku LKS Baca (https://niagaindo.com/2024/10/12/eduksi-3/ ), dan pungutan Sekolah lainnya.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi. Larangan itu disampaikannya, karena dianggap memberatkan beban biaya orang tua murid, khususnya bagi yang tidak mampu. Selain itu, masalah 9 tahun dunia pendidikan telah dijamin oleh Pemerintah, baik melalui Dana Bos, dan untuk Buku pelajaran anak sekolah, telah diadakan oleh Pemerintah.
Pungutan liar (Pungli) dan uang suap itu disinyalir terjadi, sejak Penerimaan Siswa Didik Baru (PSDB), hingga Air minum dalam Galon, dan selain buku yang telah diadakan oleh Pemerintah Daerah setempat, sering dikatakan oleh oknum pendidik, buku yang dibagikan oleh pemeritah tidak cukup, sehingga anak didik dimintai uang untuk foto copy buku tersebut, dengan nilai perset buku, hingga mencapai ratusan ribu rupiah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi dengan tegas “ Kalau ada perbuatan Pungli, ataupun pungutan lainnya yang memberatkan Wali Murid, dan diluar kententuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, silahkan menghubungi ke WA 0811-9593-737, atau langsung datang ke kantor di Jalan Empu Sendok 7, Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi,” jelasnya.
Untuk itu Saiful meminta kepada masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan pungutan liar dari instansi pendidikan, untuk segra melapor ke Ombudsman. “ Kita minta masyarakat yang mengalami tindakan mal adaministrasi, khususnya di dunia pendidikan di Jambi, untuk melapor ke Ombudsman. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Dalam keterangannya. Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi juga mengatakan bahwa. Pihaknya berjanji, untuk terus mengawasi dalam layanan pendidikan di provinsi ini (Jambi). Karena, pungutan yang dilakukan di sekolah adalah pungutan liar, dan merupakan bentuk dari mal administrasi. “ Pungutan terhadap peserta didik, dalam penyelenggaraan pendidikan dilarang. Karena Pemerintah telah menjamin dengan Dana Oprasional Sekolah (BOS) dan Dana Anggaran Khusus (DAK), “ tegasnya.(Redaksi)*