Niagaindo.com, Jambi- “ Masalah ini harus ditertibkan. Pengusaha harus mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku. Untuk itu DPRD Provinsi Jambi, akan melakukan rapat dengan instansi terkait lainnya, guna membuat rekomendasi terbaik, mengenai angkutan batu bara di Sungai Batanghari ini.”
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, mengatakan hal itu, saat meninjau kelokasi kerusakan tiang pengaman Jembatan Aurduri Kota Jambi yang ditabrak tongkang batu bara, bersama Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Senin (18/11/2024).
Akibat ditabrak oleh tongkang batu bara itu, tiang pengaman Jembatan Aurduri mengalami retak. Terkait dengan insiden ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah meminta pihak perusahaan angkutan batu bara dan pemilik tongkang yang menabrak jembatan tersebut, untuk bertanggung jawab.
“ Keberadaan jembatan Aurduri, merupakan urat nadi penghubung arus transportasi lintas Timur menuju Provinsi Jambi – Ke Sumatera dan Jawa. Dari itu, pengusaha tongkan batu bara yang menabrak jembatan tersebut, diminta untuk bertanggung jawab, memperbaiki kerusakan tiang jembatan itu, ”kata Hafiz.
Peninjauan kerusakan tiang pengaman Jembatan di Aurduri ketika itu diikuti oleh Wakil Ketua Komisi III (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi, Ansori Hasan, anggotanya Hambali, Daulat Sitorus. Dari jajaran pimpinan Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Terkait dengan insiden ini yang telah berualng kali terjadi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk menghentikan kegiatan pengangkutan batu bara di Sungai Batanghari, untuk sementara waktu dilakukannya pembahasan regulasi dan aturan lebih tegas.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi, Ansori Hasan meminta kepada dinas terkait, untuk memproses secara hukum, terhadap pengusaha yang memiliki tongkang batu bara tersbeut.
Menurut Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penegakan Hukum (Wasgakkum) Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, tongkang batu bara yang menabrak tiang pengaman di Jembatan Aurduri itu tidak memiliki izi berlayar.
Insiden Tukboat (Tb) membawa batu bara yang menabrak tiang pengaman Jembatan di Aurduri Jambi, bukan untuk kali pertama ini terjadi. Dari itu anggota Komisi V ( Bidang Infrastruktur) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, HA Bakri juga menyatakan prihatin, atas terjadinya peristiwa ini.
Untuk itu, anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi, HA Bakri mengapresiasi Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, Agar Pemprov Jambi menghentikan kegiatan pengangkutan batu bara itu, untuk sementara waktu dilakukannya pembahasan regulasi dan aturan lebih tegas.
Lalu lintas kegiatan angkutan batu bara di Sungai Batanghari, kini berada pada tingkat mengkhawatirkan, Pengusaha tongkang atau Tukboat (Tb) terkesan sudah tidak mengindahkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemprov Jambi. Berani mengangkut batu bara lewat sungai Batanghari, walaupun tidak memiliki surat izin berlayar. Mengabaikan keselamatan masyarakat umum, demi keuntungan uang untuk mereka.(Redaksi)*