Niagaindo.com, Jambi – Pada hari Rabu (20/11/2024), Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi melakukan penandatanganan kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk Kawasan Tanpa Rokok.
Setelah penandatanganan kesepakatan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok itu dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. Pjs Gubernur Jambi juga menyampaikan Tanggapan atau Jawaban atas pemandangan umum dari sejumlah Fraksi, terkait nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Alhamdulillah, 9 fraksi DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, pada hari ini Rabu, 20 Nopember 2024. Dari kami menghargai upaya DPRD Provinsi Jambi dalam menyediakan area khusus merokok,” ujar Pjs. Gubernur Sudirman.
Kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pjs Gubernur Jambi Sudirman juga meminta untuk turut serta mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dengan melibatkan Satuan tugas (Satgas), untuk menegakkan Perda KTR tersebut. Menurut Pjs Gubernur Jambi Sudirman, penerapan Satgas itu penting dilakukan, terkait dengan komitmen Pemprov Jambi.
Pjs Gubernur Jambi Sudirman, selain menerangkan tentang pentingnya pembentukan Satgas di Kawasan Tanpa Rokok, ia juga menyampaikan penjelasan/jawaban, atas pemandangan umum dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Dalam menjawab pertanyaan Fraksi dari Partai PAN yang hampir sama dengan pertanyaan dari Fraksi PPP. Tentang target penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan diterapkan pada RPJMD di Provinsi Jambi, pada Tahun 2021-2026. Pjs Gubernur Jambi Sudirman, menjelaskan.
“ Pemerintah Provinsi Jambi tetap berupaya dan berkomitmen, untuk mencapai target RPJMD. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jambi akan mengurangi belanja yang tidak ada berhubungan dengan pencapaian dari target yang dimaksud, sehingga dalam keterbatasan anggaran, kita terus mendorong untuk belanja yang di prioritaskan, guna pencapaian target,” kata Pjs Gubernur Jambi Sudirman.
Terkait dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Gubernur dengan Bupati/Wali Kota dan Sekretaris Daerah se-Provinsi Jambi telah membuat Komitmen Bersama, dalam bentuk sinergitas terhadap kegiatan pemungutan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan, yang mulai diberlakukan pada Tahun 2025, sebagai sumber PAD bagi Kabupaten/Kota. Penerapan PKB yang selama ini diterima Provinsi Jambi, akan dibagihasilkan ke-kabupaten/kota, sebagai Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), kata Sudirman.
Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra, terkait pengelolaan aset daerah, Pjs Gubernur Jambi Sudirman menerangkan. Setiap tahun Pemprov Jambi selalu melakukan pendataan, terhadap aset yang dinilai tidak layak dimanfaatkan, dan untuk mendukung tugas/fungsi penyelenggaraan pemerintahan, dalam pelayanan publik, maka Kepala Perangkat Daerah, selaku Pengguna Barang. Melakukan pelelangan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dalam pemandangan umumnya menyoroti tentang rencana belanja untuk playanan pada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian. Juga dijelaskan oleh Pjs Gubernur Jambi Sudirman, terkait total belanja dalam Rancangan APBD TA 2025. “Pemprov Jambi telah mengalokasikan anggaran Pendidikan sebesar 48 persen pada Dinas Pendidikan, dan anggaran fungsi Kesehatan sebesar 16,53 persen, dialokasikan pada Dinas kesehatan, RSUD Raden Matt- aher, dan RSJD Kolonel H.M. Syukur.
Sedangkan program perekonomian tersebar, ada pada Perangkat Daerah, antara lain Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas ESDM,” jelas Pjs Gubernur Jambi, Sudirman.
Sementara itu. Pjs Gubernur Jambi Sudirman juga menjelaskan, sebagai tanggapan atas pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra. Tentang alokasi dana sebesar 42 milyar rupiah yang diidentifikasi Fraksi untuk pemeliharaan, peralatan dan mesin, belanja pemeliharaan Gedung dan bangunan, dan pemeliharaam aset tetap lainnya. Seperti belanja pembelian kendaraan dinas jabatan yang diperuntukan sebagai pengganti dari kendaraan yang sudah berusia lebih dari 7 Tahun, dan kendaraan yang dipergunakan untuk operasional atau kendaraan pool.
Lebih jauh Pjs Gubernur Jambi, Sudirman menjelaskan. total belanja pemeliharaan pada RAPBD TA 2025, dianggarkan dalam rangka untuk mempertahankan fungsi dan manfaat dari sarana, prasarana pendukung tugas, dibidang pemerintahan yang terdiri dari belanja pemeliharaan, dan pengalokasian dana sebesar 7 miliar rupiah, diperuntukkan pada Program Penguatan ideologi Pancasila dan Karakter kebangsaan, juga untuk membiayai pembentukan Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025, dan paskibraka di tingkat nasional, Jakarta. Serta untuk biaya proses seleksi, Pelatihan, Pengukuhan, Pelaksanaan Tugas pada Upacara 17 Agustus 2025, dan Edukasi Wawasan Kebangsaan, setelah melaksanakan Tugas pada tanggal 17 Agustus 2025.
Menurut Pjs Gubernur Jambi, Sudirman. Hal itu dilakukan, atas dasar Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan, sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Jambi, TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten, guna menanamkan nilai-nilai Pancasila, bela negara dan cinta tanah air, serta untuk Purna Paskibraka, Duta Pancasila, Siswa/siswi SLTA sebagai generasi penerus dan penjaga NKRI, untuk mengingatkan pentingnya Pancasila, sebagai perekat NKRI kepada masyarakat Jambi.
Selanjutnya Pjs Gubernur Jambi, Sudirman juga menjelaskan, sebagai tanggapan, terhadap pemandangan umum fraksi partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi PKS. Terhadap progres serapan Perubahan APBD TA 2024. Menurut Sudirman, Pemprov Jambi tetap memaksimalkan pendapatan yang diterima, agar dapat memenuhi kebutuhan belanja prioritas. Sedangkan belanja rutin dilaksanakan secara efektif, serta seefisien- mungkin.
Pemerintah Provinsi Jambi, juga berupaya meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura. Untuk itu APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, rata-rata hanya mampu memenuhi 10 hingga 15 persen saja dari kebutuhan petani. Berikutnya adalah tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang menyoroti Penanggulangan HIV/AIDS. Menurut Pjs Gubernur Jambi, Sudirman. Untuk Penanggulangan HIV/AIDS itu dilakukan Sosialisasi informasi dasar, dan pelayanan Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan (PDP) bagi petugas kesehatan, serta Penyediaan obat ARV bagi penderita HIV /AIDS.
Masalah kesehatan, merupakan program priontas global bagi Pemprov Jambi, seperti penanggulangan TBC dan Malaria. Dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dengan bermitra pada Komunitas melakukan screening HIV di 8 area priotas kelompok beresiko khususnya LSL, Waria dan WPS yang dilakukan secara periodik, 3 bulan sekali. Selain itu, dalam menjawab pemandangan umum dari Fraksi PKS, keprihatinan terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oknum PNS Provinsi Jambi. Menurut Sudirman, oknum itu telah ditetapkan tersangka, dan ditahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan Gubernur Jambi, tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS dimaksud, sejak yang bersangkutan ditahan sampai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau sampai dengan putusan pengadilan yang inkracht. Dan sebagai Upaya pencegahan, Pemerintah Provinsi Jambi telah membuat Surat Edaran, untuk/kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, melaksanakan kegiatan keagamaan setiap minggu ketiga, dalam setiap bulannya. Menghadiri ceramah agama, untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, serta meningkatkan kualitas mental, serta mempererat jalinan ukhuwah Islamiyah.
Kemudian tanggapan pemandangan umum dari Fraksi Partai Nasdem, terkait target Tingkat Pengangguran Terbuka atau TPT sebesar 4,55 persen pada tahun 2025, dengan capaian Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2024 sebesar 4,48 persen. Menurut Sudirman, target itu dihitung awal tahun. Mempertimbangkan capaian Tahun 2023, dengan asumsi kerangka ekonomi makro daerah Tahun 2025. Melalui kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi, target TPT itu telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur pada Juni 2025, dan tertuang pada RKPD Provinsi Jambi Tahun 2025, dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan TPT pada Perubahan RKPD Tahun 2026.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pemandangan umumnya menyoroti tentang belanja pada Dinas Pendidikan. Sudirman menjelaskan, tentang total anggaran pada TA 2025 sebesar 1,3 Triliun rupiah. Untuk belanja Wajib/Mengikat, untuk belanja pegawai, dan DAK non fisik sebesar 1,2 Triliun rupiah, dan hal ini juga masih tidak cukup/sangat kurang. ” Berdasarkan kebutuhan ruang kelas di beberapa SMA setidaknya kita harus membangun 52 Ruang Kelas Baru (RKB), namun dengan keterbatasan kemampuan anggaran Tahun 2025, Pemprov Jambi hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk membangun 8 RKB. Demikian pula Kebutuhan anggaran untuk peningkatan mutu Pendidikan dan PTK juga masih minim, baik anggaran kegiatan kesiswaan yang akan membawa nama baik Provinsi Jambi ditingkat nasional maupun anggaran perbaikan kurikulum dan peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan,” kata Pjs. Gubernur Sudirman. (Adv)*