Niagaindo.com, Jambi- Dalam rangka untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di 11 Kabupaten/Kota Se-provinsi Jambi.
Rangkaian kegiatan itu dilaksanakan selama delapan hari, mulai dari tanggal 15- 23 November 2024. Dilakukan pada 11 Kabupaten/Kota Se-provinsi Jambi, secara bertahap. Tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan KPU Provinsi Jambi mendatangi ke Lokasi yang telah di tentukan.
Materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut, diantaranya tentang pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemungutan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Karena, hal ini dapat mengganggu integritas dan kredibilitas Pilkada, bila tidak transparan.
Koordinator Kejati Jambi, Ryan Palasi dalam keterangannya menyampaikan. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi, untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dengan adanya partisipasi pemahaman masyarakat yang lebih baik, potensi pelanggaran diharapkan dapat ditekan pada tahapan pemungutan suara, maupun dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara. Selain itu, Netralitas ASN dalam tahapan Pilkada, tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakan terhadap masing- masing pasangan calon, atau partai politik tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada hari Jum’at (15/11/2024). Tim Kejaksaan Tinggi Jambi bersama KPU menggelar penyuluhan hukum Dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Aula Balai Kantor Desa Sridadi Kabupaten Batanghari.
Pada kegiatan tersebut, dihadiri Kasi Penkum Kejati Jambi, Kasi Intel Kejari Batanghari, Perwakilan KPU Provinsi Jambi, Perwakilan KPU Batanghari, sejumlah tokoh masyarakat, serta para pemuka agama, dan dari lembaga adat, juga aparat desa.(Redaksi)*