Niagaindo.com, Jambi- Kasubdit IV, Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi wibawa berhasil mengungkap dan menangkap 13 orang korban dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut AKBP Kristian Adi wibawa, dalam konferensi pers di Polda Jambi pada hari Jum’at (22/11/ 2024), peristiwa itu terungkap, dari 10 laporan masyarakat, dalam satu bulan terakhir. Lalu dari hasil pengembangan Polisi berhasil meringkus/menangkap 13 orang tersangka pelakunya.
Secara terinci, Kristian menjelaskan. Dari 13 orang tersangka pelaku TPPO itu merupakan hasil dari tangkapan Polresta Jambi, sebanyak 4 orang tersangka. 2 dari Polres Merangin, 1 dari Polres Tanjab Barat, 1 dari Polres Bungo, 1 dari Polres Sarolangun, dan 1 dari Polres Kerinci, 3 dari Polda Jambi.
Dalam penanganan hal ini, menurut Kasubdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian, pihaknya tidak langsung melakukan penindakan hukum. Tetapi bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Sosial dan pihak RABA (Rumah Aman Balai Alyatama), untuk di rehabilitasi.
“ Melalui rehabilitasi, kita berharap. Psikis mental korban kedepannya bisa lebih baik, sehingga rasa percaya dirinya dalam pergaulan dengan masyarakat bisa lebih sampurna, dan tidak lagi terpikirkan, untuk mengulangi dari perbuatan sebelumnya,” kata Kristian.
Kasubdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi wibawa juga menjelaskan. Dari 13 korban TPPO itu, terdapat 2 wanita yang masih dibawah umur. Praktek TPPO ini dilakukan, selain di rumah kos-kosan/ rumah kontrak, Hotel, juga di eks lokalisasi Payo Sigadung.(Redaksi)*