Niagaindo.com, Jambi- Masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH diserahkan kembali kepada Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, gelar Datuk Mangkubumi Setio Alam, setelah masa cutinya berakhir sejak hari Sabtu, (23/11/2024), pukul 00.00 WIB.
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H mengambil cuti selama 59 hari, sejak hari Rabu tanggal 25 September 2024, untuk melakukan kampanye. Karena Al Haris kembali mencalonkan diri untuk jabatan Gubernur yang kedua kalinya, dalam Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang.
Sementara Al Haris mengambil cuti untuk kampanye tersebut, Menteri dalam negeri Tito Karnafian menunjuk Dr. H. Sudirman, SH, MH untuk menjadi Pelaksana jabatan sementara (Pjs) Gubernur di Provinsi Jambi.
Al Haris dan Abdullah Sani dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2021. Diduga karena kurang puas menduduki jabatan Gubernur hanya 3,5 tahun, atau 42 bulan. Al Haris dan Abdullah Sani mencalonkan diri kembali dalam pilkada Nopember 2024.
Dr. H. Sudirman, SH, MH ketika diminta tanggapannya, kepada wartawan mengakui. Masa tugasnya sebagai Pjs Gubernur Jambi memang berakhir pada hari Sabtu, (23/11/2024), pukul 00.00 WIB, selain itu Sudirman juga mengatakan, sejak dirinya menjalankan tugas Pjs Gubernur Jambi, tidak ada hal-hal yang lebih istimewa.
Menurut aturan yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, gubernur yang mencalonkan diri kembali wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
Keputusan untuk cuti, bukan hanya langkah formalitas, tetapi sebuah taktik untuk memastikan tidak ada benturan, antara tugas sebagai gubernur, dan upaya pencegahan dari pengaruh penggunaan jabatan secara langsung.
Lebih jauh Dr. H. Sudirman, SH, MH menerangkan, tentang cuti memiliki aturan untuk kontestasi politik. Keputusan ini juga untuk membuka peluang bagi Al Haris, untuk merangkul simpati dari masyarakat, dan untuk kegiatan kampanye ini juga menjadi tanggung jawab Bawaslu dan KPU.
“ Selama saya menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur Jambi, menggantikan Al Haris. Saya hanya menjalankan tugas sebagaimana kegiatan dan agenda yang telah ditetapkan Gubernur, selama masa cutinya, dan setelah masa kampanye Al Haris selesai. Saya kembali menjabat Sekda (Sekretaris daerah ) Provinsi Jambi,” jelas Sudirman.(Redaksi)*