Batanghari,niagaindo.com – Kasus dugaan pemerkosaan, yang dilakukan oleh 10 tersangka pelaku, terhadap dua wanita yang masih berusia dibawah umur, SM (13) dan KN (14). Dalam waktu dekat, segra disidangkan di Pengadilan Negri Batangari, Jambi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari M. Zubair, didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany. Penyidik Polda Jambi pada hari Selasa (16/05/2023) telah menyerahkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan, berikut barangbuktinya, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari, di Muara Bulian.
Ke 10 orang tersangka yang diserahkan Penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari itu berinisial JF (15), AP (16), S (17), SP (17), MH (18), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), LL (19). Semuanya warga Kabupaten Batanghari Jambi, dan untuk menangani kasus perkara ini, Kejari Batanghari menunjuk 11 orang JPU.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany. Ke 10 orang tersangka dalam kasus ini akan diancam pidana penjara, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sesuai dengan Pasal 81 dan Pasal 82, UU R.I No 17 Tahun 2016, Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Ke 2 atas UU No 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.
Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 22 sampai 23 Januari 2023, berawal dari para pelaku minum “ Lapo Tuak, ” di kawasan Mendalo, Muaro Jambi. Dalam keadaan mabuk, mereka berjalan menggunakan sepeda motor, berkeliling ke Kota Jambi, bertemu dengan SM dan KN.
Dengan bujuk rayu para pelaku, akhirnya SM dan KN berhasil terpengaruh. Kemudian korban SM dan KN dibawa ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. ditempat ini korban langsung diperkosa secara bergiliran, setelah melakukan aksinya di pondok itu, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu tersangka, dan korban kemabli diperkosa .
Hal ini terungkap, setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada Ahad (22/1/2023). Melaporkan dua orang anak gadisnya yang masih berusia 14 dan 13 tahun tidak pulang ke rumah, kemudian 10 orang tersangka itu berhasil ditangkap, 6 orang dewasa ditahan pada Lapas Kelas IIB Muara Bulian, dan 4 orang ditahan pada Lapas Khusus Anak, Sungai Buluh, (Ilmanudin/ Redaksi).