Jambi,niagaindo.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, menuntut 12 tahun penjara, pada Mantan Dirut Bank 9 Jambi (Yunsak El Halcon), diduga telah melakukan tinda pidana Korupsi, atas uang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi,sebesar Rp 310 Miliar (M).
Menurut JPU Albertus Roni Santoso, S.H., M.H, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Koa Jambi, Senin kemarin, (11/12/2023). Terdakwa Yunsak El Halcon (YEH) secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 310 M.
Ketika itu, YEH menduduki jabatan sebagai Kabag Pemasaran. Membeli saham yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP), melalui aranger/agen PT. MNC Securitas, berupa Medium Term Note (MTN).
Tahap pertama di tahun 2017, sebesar Rp 50 Miliar (M). Tahap ke II, tahun 2017 sebesar Rp 48 M, tahap ke III di tahun 2018 Rp 100 M, tahap ke IV tahun 2018 sebesar Rp 32 M. Namun akhirnya PT SNP terkendala dengan pembayarannya.
Pembelian MTN tahun 2017, Seri A, nominal Rp 48 M, menimbulkan masalah. PT SNP seharusnya tiga kali membayar, namun hanya dibayar satu kali, dan dua kali Gagal bayar, pada saat jatuh tempo, tanggal 30 Oktober 2018.
Demikian-halnya dengan Pembelian MTN seri B, Rp 50 M, pada tanggal 27 Desember 2017 juga mengalami gagal bayar. Semestinya pembayaran dilakukan selama delapan kali, namun hanya dibayar tiga kali. Sisanya Gagal bayar, pada saat jatuh tempo tanggal 28 Februari 2019.
Pada hari Selasa, (5/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, kasus ini mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda mendengar Dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albertus Roni Santoso, dalam dakwaannya mengatakan, kerugian negara itu terjadi, karena YEH tidak memperhatikan Prosedur Oprasi Standar (SOP) internal perbankan, yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT BPD Jambi (Bank 9 Jambi) Nomor : 40- 2012, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 /15 / PBI/ 2012, tanggal 24 Oktober 2012.
Dalam kasus dugaan gagal bayar di Bank 9 Jambi ini, JPU menetapkan 4 tersangka, diantaranya Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi YEH dan tiga orang lainnya ; 1. DS, 2. AI, 3, dan LD, masih DPO. Kemudian ke-tiga orang, YEH, DS, AL, sejak hari Selasa, (9/05/2023) telah ditahan oleh JPU, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Selama dalam penahanan, Penyidik Kejati Jambi berhasil menyita uang sebesar Rp 23,7 miliar dari 32 rekening deposito dan empat rekening tabungan milik tersangka YEH, dan sejumlah lahan tanah yang terletak di tiga titik, dalam Provinsi Jambi. Diantaranya di Kenali Besar, Kota Jambi, 2 bidang tanah di Desa Mendalo dan Desa Sungai Duren, Kabupaten Miarojambi, dan tanah seluas 16.000 m2 di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Terkait dengan adanya penyitaan uang dan lahan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penyidik, dari Kejati Jambi itu, tersangka dugaan kasus korupsi gagal bayar MTN Bank 9 Jambi, YEH yang didampingi Tujuh (7) Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan (Praperadilan) ke PN Kota Jambi. Namun dalam dua sidang gugatan Praperadilan YEH itu ditolak oleh Hakim.
Menurut Hakim Situngkir, dalam amar putusannya menyatakan. “ Penyelidikan, maupun Penyidikan, hingga Penyidik dari Kejati Jambi menetapkan YEH menjadi tersangka, hingga dilakukan penahanan terhadap YEH, dan tiga orang lainnya itu sudah sah, menurut hukum. Dari itu praperadilan YEH yang diajukan haruslah ditolak.” Jelas Hakim tunggal praperadilan Situngkir, di Pengadilan Negri Kota Jambi, pada hari Rabu, (12/07/2023).
Pada hari Kamis. 10 Agustus 2023. Hakim tunggal Otto Edwin yang menangani Praperadilan ke dua dalam amar putusannya yang dituangkan dalam surat keputusan perkara Nomor : 10/Pid.Pra/2023/PN Jmbi menetapkan/ memutuskan, menolak eksepsi Pemohon YEH untuk seluruhnya. Guna meneruskan tuntutan perkara ini, akhirnya Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Arlan Suherlan menyerahkan perkara ini pada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi, untuk menunjuk JPU-nya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi M.N Ingratubun, SH., MH, akhirnya menunjuk 14 orang sebagai JPU, dalam perkara ini. ; 1. Sulasman, 2. Albertus Roni Santoso, 3. Insyayadi, 4. Robertson, 5. Soemarsono, 6. Fachrul Rozi, 7. Noraida Silalahi, 8. Susy Indriyani, 9. Dian Susanty, 10. Dian Maretta, 11. Nurhaqiqi, 12. Teti Kurnia Ningsih, 13. Tito Supratman, 14. Risma Sukma Dewi.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri di Pengadilan Tipikor Kota Jambi, Senin (11/12/2023). JPU yang di komandoi Albert Rono, menuntut YEH, dengan hukuman 12 tahun penjara, dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar R 7,6 miliar, jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun kurungan penjara.
” Terdakwa terbukti melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999. Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Tahun 1999, Jo pasal 55 ke 1 KUHP,” kata Albert Rono.(Johan)*