Jakarta,niagaindo.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung, agar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atas kegiatan ekspor dan impor komoditas emas senilai Rp189 triliun, untuk segera ditindak lanjuti ke Pengadilan.
Menurut Boyamin, dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini ditangani oleh pihak Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, sejak tahun 2010-2022. Namun hingga saat ini Januari 2024, belum ada realisasinya.
Terkait dalam hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun juga berharap, agar satuan tugas dalam menangani perkara ini dapat mengkoordinasikan-nya dengan DPR RI, guna mensinergikan, antar aparat penegak hukum, atas adanya dugaan yang berkaitan dengan TPPU.
” Setiap kasus TPPU, Aparat Penegak Hukum mempunyai kewenangan untuk memprosesnya. Sesuai dengan amanat UUD yang telah menetapkan ketentuannya, dan Aparat penegak hukum berkewajiban, melaksanakan prosesnya, dalam upaya penegak hokum,” kata Misbakhun.
Kasus dugaan TPPU, terhadap dua perusahaan ekspor dan impor komoditas emas. PT UBS dan PT IGS yang terletak di Tambaksari dan di Genteng, Surabaya. Merupakan hasil temuan tim Satuan Tugas dari penyelidik Jampidsus, Kejaksaan Agung.
Temuan kasus TPPU ini pada tahun 2010-2022. Pada tanggal 10 Mei 2023, status kasus ini ditingkatkan ke-penyidikan, sebagaimana yang tertuang dalam surat perintah penyidikan No. Prin-14/F.2/Fd.2/05/ 2023, dan dilakukan gelar perkara. Hasilnya, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, ketika dihubungi wartawan, diruang kerjanya juga mengakui telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi impor emas batangan, senilai Rp189 triliun itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS), terkait dugaan memanipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas batangan tersebut.
Hingga saat ini, Januari 2024. Kasus dugaan korupsi kegiatan usaha ekspor, impor komoditi emas ini masih didalami, masih dikonsultasikan dengan para ahli. Terkait dengan penerapan pasalnya, karena ada perbedaan pendapat, antara Kasus TPPU dengan Korupsi ini justru masuk ke sektor kepabeanan.(***)