Jakarta,niagaindo.com – Hak Angket DPR, untuk meminta keterangan (Interpelasi) atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, yang akan diajukan oleh PDI Perjuangan, selaku pengusung Capres 03 Ganjar Pranowo, diprediksikan akan terjadi.
Prediksi itu diasumsikan oleh para pengamat Politik dari jumlah suara PDI Perjuangan di DPR-RI berjumlah 128 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 19 suara, kalau mendapat dukungan dan persetujuan koalisi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) 59 suara, PKB 58 suara, PKS 50 suara.
Dari lima (5) Partai tersebut, maka dapat disimpulkan dengan jumlah 314 suara. Dari itu diartikan sudah melebihi dari 50 persen suara, maka dianggap sudah memenuhi ketentuan, untuk dilakukan Sidang Paripurna oleh DPR, guna mendalami kebenaran, dugaan penyimpangan yang dipersoalkan.
Tiga (3) Koaliasi Perubahan, baru baru ini mengadakan pertemuan di NasDem Tower, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Sekjen NasDem Herman Taslim, ketika dimintai tanggapannya mengatakan kepada wartawan, untuk Hak Angket. Koaliasinya masih menunggu eksen inisiator dari Partai PDI Pejuangan.
Sekjen PKS Abubakar Al Habsyi juga menegaskan. Usulan untuk Hak Angket ini atas Inisiasi Ganjar Pranowo, yang juga kader terbaik Partai PDI Pejuangan, dan Capres 03, tidak main – main. “ Hak Angket DPR, merupakan jalan terbaik. Ketimbang ke- MK, kan-ada pamannya,” kata Al Habsyi.
Saat ini. Bangsa memerlukan aura keberanian, untuk membenahi keadaan situasi saat ini. Menurut Abubakar Al Habsyi, pihaknya (Koaliasi Perubahan) siap mendukung Partai PDI Pejuangan untuk mengajukan Hak Angket.
Sementara itu. Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen juga melakukan gugatan kepada empat (4) tergugat, 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, 3. Menseksneg Pratikno, dan 4. Presiden Jokowi, dipengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, TPDI menilai. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, dalam Pilpres 14 Februari 2024 terbukti melawan hukum. Dalam pendaftaran Gibran masih menggunakan aturan teknis KPU yang lama, tentang pendaftaran Capres dan Cawapres minimal berusia 40 Tahun, Maksimal 70 Tahun. Namun, Gibran Rakabuming Raka pada waktu itu berusia 36 Tahun.
Semestinya, pendaftaran Gibran boleh diterima, setelah adanya revisi aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres yang telah disahkan oleh MK. Untuk itu, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran yang diajukan pada Rabu (25/10/2023). Namun faktanya KPU menerima pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka, untuk Pilpres 14 Februari 2024, kata Patra M Zen.
Terkait pencantuman nama Gibran Rakabuming Raka, dalam usianya 36 Tahun, diterima oleh KPU, sebagai Cawapres 02. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan Peringatan Keras Terakhir (Ke-III) kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari merupakan Teradu dalam dugaan pelanggaran Ketentuan Penyelenggaraan Pemilu (KPP) yang belum direvisi. Semestinya Capres dan Cawapres beusia minimal 40 Tahun, Maksimal 70 tahun. Namun Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, untuk Cawapres 02, dalam usianya 36 Tahun.
Sanksi Peringatan Keras Terakhir (Ke-III), atas nama Ketua KPU RI. Hasyim Asy’ari, selaku Teradu ini dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, bersama tinga Anggota Majelisnya, 1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, 2. J. Kristiadi, 3. Ratna Dewi Pettalolo, di Ruangan Sidang DKPP, Jakarta. Atas Register perkara Nomor : 135-PKE-DKPP/XII/2023. (Redaksi)*