Jakarta,niagaindo.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Srikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi dan Ketua Lembaga Sertifikasi Pers (LSP) Indonesia menyesalkan Dewan Pers tidak mengambil sikap tegas, atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Srikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi, sebagaimana dikutip “ Pedoman Mediapertiwi.id “ pada hari Selasa kemarin, 9 April 2024 menyebutkan. Penyimpangan penggunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu terjadi, atas ulah dari para oknum Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hal itu dilakukan pada saat diadakannya Penyelenggaraan UKW. Oknum Anggota Pengurus PWI selaku Panitia Pelaksana UKW, dengan dalih untuh meningkatkan wawasan dan Prestasi Wartawan anggota PWI, meminta tunjangan dana dari berbagai pihak, diantaranya dari Kementrian Kominfo RI, APBD dari Gubernur/Bupati/Wali Kota, dan BUMN wilayah setempat, dengan nilai Miliaran rupiah.
Nilai biaya tersebut, untuk setiap kali dilakukannya acara UKW, berlaku untuk belasan peserta, tanpa terkecuali dari pihak lainnya, bisa mengikuti Uji Kompetensi tersebut, walau bukan hanya dari anggota Wartawan. Setelah 2 X 24 Jam acara itu dilaksanakan, masing- masing peserta diberikan surat tanda penghargaan, berupa “ Sertifikasi UKW “ yang dikeluarkan oleh Pengurus PWI Pusat.
“ Saya sebagai Pimpinan organisasi dan pelaksana kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), terpaksa harus buka suara, demi menegakkan kebenaran. Bahwa, yang diakui oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan, dan mengadakan serta menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) itu adalah SPRI, tapi bukan UKW yang diterbitkan oleh PWI,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Srikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi.
Ketua Umum DPP Srikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi, juga meminta. Agar Dewan Pers dan para organisasi konstituen yang berada di berbagai daerah, untuk dapat turut serta menenrtibkan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, tentang SPRI yang mempunyai hak dan wewenang dalam mengelolah dan menerbitkan Sertifikasi bagi Wartawan, dengan nama SKW, tapi bukan UKW.
Menurut Ketua Umum DPP Srikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi. Puncak kisruh bagi-bagi “ Dana hasil UKW “ dengan nilai Miliaran rupiah ini mencuat kepermukaan, gara-gara bagi jatah tidak merata, antara sesama oknum penyelenggara UKW yang tergabung dalam asosiasi PWI, dan hal ini sangat memalukan, kata Heintje Mandagi.
Sebagai upaya pencegahan, dugaan perbuatan Korupsi Dana Hibah dari BUMN kepada PWI, melalui program Uji Kompetensi Wartawan atau UKW Gate. Mandagi mengajak para pentolan organisasi pers non konstituen, untuk turut serta buka suara, dan berani menyampaikan keritikan, melalui berita atau tulisan, tentang penyimpangan yang dilakukan oleh oknum mengaku sebagai anggota/pengurus PWI.
Hal ini penting dialakukan, mengingat. Pengurus lembaga atau organisasi Pers, berfungsi turut serta mengawasi dan melakukan sosial control. Mengingat, keberadaan Dewan Pers saat ini banyak memilih diam, untuk itu. Menurut Mandagi, masalah ini perlu adanya kepedulian dari rekan – rekan Pers, guna menjaga “ Marwah “ insan Pers Indonesia.(Leman)*