Niagaindo.com, Muaro Jambi- Tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, baru- baru ini mempertanyakan keberadaan 516 buah laptop yang merupakan aset tetap Pemkab Muaro Jambi, tidak diketahui siapa saja penggunanya.
Hasil dari temuan itu, telah dituangkan oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pihak Lembaga Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing masing. Laporan LHP- BPK itu juga dilaporkan kepada Pj Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi.
Hal itu dipersoalkan oleh BPK, karena 516 buah laptop itu Milik Pemkab Muaro Jambi yang dibeli dari dana APBD Pemkab Muaro Jambi, senilai Rp 6.441.104.862. Konon ceritanya, 220 unit dari 516 buah laptop itu belum diketahui kemana rimbanya.
Daris hasil pemeriksaan fisik (audit) yang dilakukan oleh pihak BPK Perwakilan Provinsi Jambi, dari 516 buah laptop itu digunakan oleh 26 SKPD. Disinyalir berada di Sekretariat Daerah Pemkab Muaro Jambi sebanyak 144 unit, dengan nilai Rp 1.943.055.683.
Di Sekretariat DPRD sebanyak 72 unit, dengan nilai Rp 875.773.900, di Dinas PUPR 20 unit, di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkab Muaro Jambi sebanyak 60 unit, dengan nilai Rp 1.157.655.773.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laptop milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi itu disampaikan oleh BPK Cabang Provinsi Jambi, pada awal Mei lalu 2023. Hingga berita ini diturunkan 22 Juni 2024, 220 unit dari 516 buah laptop itu belum diketahui secara pasti keberadaannya.
Tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, juga meminta Pejabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, untuk dapat memberikan keterangan, tentang keberadaan 220 unit dari 516 buah laptop itu berada ditangan Dinas- instansi apa. (Berita ini dirangkum dari berbagai sumber)*