Jambi,niagaindo.com – Pemerintah pusat di Jakarta, selayaknya memberikan wewenang penuh pada Gubernur, selaku Kepala Daerah. Dalam hal pemberian Izin dan Pengelolaan lahan, termasuk untuk Pertambangan. Guna menghindari terjadinya konflik, beda pendapat.
Seperti yang terjadi di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi Al Haris, terkesan ke-wewenangannya untuk mengatur wilayahnya dikebiri. Ia (Al Haris) selaku Gubernur Kepala Daerah, pada awal Januari 2024 mengeluarkan Surat larangan mobil truk angkutan Batu bara beroprasi di jalan nasional.
Intruksi gubernur (Ingub) yang melarang beroprasinya mobil truk angkutan Batu bara itu, karena dinilai menggangu aktivitas transportasi masyarakat umum. Karena, truk angkutan Batu bara yang beroprasi di jalan nasional Jambi hingga mencapai puluhan ribu, memadati jalan dalam setiap harinya.
Dibalik larangan mobil truk angkutan Batu bara beroprasi di jalan nasional itu. Al Haris menyarankan, angkutan Batu bara bisa dibawa dengan motor tongkang, lewat sungai Batanghari, menuju stokfile di Talang Duku, Muaro Jambi.
Peralihan penggunaan angkutan Bau bara, dari jalan nasional menggunakan mobil truk, ke-tongkang, melalui jalan sungai Batanghari Jambi. Diduga strategi politik Gubernur Jambi Al Haris, guna memacu para kontraktor, untuk segera menyelesaikan 20 persen sisa pekerjaan jalan khusus angkutan Batu bara yang belum selesai dikerjakan.
Sejak Ingub Jambi Al Haris diterbitkan pada awal Januari 2024. Pada hari Senin (22/01/2024), kantor Gubernur Jambi digeruduk oleh ratusan Sopir angkutan Batu bara yang melakukan aksi demo secara anarkis, sejumlah Peralatan kantor Gubernur Jambi mengalami kerusakan. Tindakan itu diduga sebagai wujud penolakan dari larangan Sopir angkutan Batu bara melintas di jalan nasional Jambi.
Setelah aksi demo yang dilakukan oleh Sopir angkutan Batu bara di kanor Gubernur Jambi, pada hari Rabu (24/1/2024) Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa. Sesuai dengan ketentuan perundangan minerba, tentang penggunaan jalan umum diperbolehkan untuk digunakan oleh truk angkutan Batu bara, apabila belum memiliki jalan khusus batubara.
Lana Sari juga mengakui, pengunaan jalan nasional memang berdampak terhadap pengguna lainnya. Untuk itu ia (Lana) berharap, pembangunan jalan khusus batubara yang dibangun oleh tiga perusahaan pengembang di Jambi dapat segera selesai. Sehingga permasalahan angkut batubara di ProvinsiJambi dapat teratasi, tidak ada kendala logistik batubara, dari lokasi penambangan menuju pasar domestic dan pasar ekspor, katanya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria juga mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pemprov Jambi, terkait soal penyetopan aktivitas truk angkutan Batu bara di jalan nasional Jambi. Lana Saria juga mengatakan, pemerintah terus mengupayakan terselesainya pembangunan jalan khusus batubara di Jambi, sejak tahun 2022-2023.(Redaksi)*