Niagaindo.com, Jambi- Diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen, untuk oprasional kapal tongkang. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dijajaran Kantor Syahbandar dari Otoritas Pelabuhan (SOP) Kelas III Talang Duku Jambi berinisial A dijadikan tersangka, bersama S dan AS, alias Ko Apex.
Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi yang didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Kompol M. Amin Nasution, keduanya A dan AS, alias Ko Apex ditangkap dan jadi tersangka, atas laporan korban pengusaha kapal berinisial A, Direktur PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang merasa di rugikan mencapai Rp 31 miliar.
Pada tahun 2022. AS, alias Ko Apex sempat bertemu korban di Batam. Saat itu, AS (Ko Apex) ada menawarkan kepada korban, bisa mengurus dokumen perizinan kapal dan tongkang di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KOP) Kelas III Talang Duku, Provinsi Jambi. Akhirnya Ko Apex ditunjuk oleh korban, menjadi Kepala Cabang PT SBS, untuk wilayah Jambi.
Seiring berjalannya waktu, kepercayaan itu diduga dimanfaatkan oleh Ko Apex. Kepemilikan kapal dan tongkang atas nama PT SBS milik korban, dirubah namanya menjadi PT FBS yang merupakan milik Ko Apex. Peralihan nama perusahaan itu dilakukan oleh Ko Apex, tanpa diketahui, atau tidak didasari atas persetujuan korban, selaku Direktur PT SBS.
Lebih jauh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira yang didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Kompol M. Amin Nasution mengatakan. Setelah korban mengetahui, dokumen tagboat dan tongkang milik PT SBS di rubah jadi milik PT FBS, tanpa seizin dan persetujuan korban selaku pemilik. Sehingga kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polda Jambi.
Kompol M. Amin Nasution juga menjelaskan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan reskrimum Polda Jambi terungkap, ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagi tersangka. Mereka berinisial S dari pihak swasta dan A dari oknum pegawai KOP Kelas III Talang Duku, Provinsi Jambi. Ke 2 orang itu berperan untuk melancarkan proses pemalsuan dokumen kapal tersebut.
Dihadapan penyidik, tersangka S dengan jujur mengakui, dokumen 5 kapal tagboat dan 5 tongkang dari milik PT SBS dirubah jadi milik PT FBS dan pembuatan sertifikatnya adalah palsu. Dia juga (S) dalam keterangannnya mengaku, kapal tagboat dan tongkang yang menggunakan nama PT FBS itu, digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.
Terkait dengan hal itu, Dirreskrimum Polda Jambi pada hari Selasa, 21 Mei 2024 melayangkan surat panggilan pertama kepada Ko Apex, namun yang bersangkutan tidak hadir. Pada hari Senin, 27 Mei 2024 penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Ko Apex untuk pemeriksaan, namun Ko Apex mangkir lagi.
Pada hari Rabu dini hari, 12 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Akhirnya Ko Apex ditangkap secara paksa oleh Dirreskrimum Polda Jambi, ketika Ko Apex sedang berada di Jakarta. Sekitar pukul 17.00 WIB Ko Apex mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, kemudian dibawa ke Mapolda Jambi, untuk pengusutan lebih lanjut.(Redaksi)*